Assalamu’alaikum. wr. wb.
Sesuai Dengan Surat Edaran Rektor Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Nomor : R/1/D.10/IV/2014, serta memperhatikan Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU No. 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013, Pimpinan Universitas Ahmad Dahlan Menetapkan Rabu, 09 April 2014 yang bertepatan sebagai Hari Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai hari libur dan menghimbau kepada seluruh sivitas akademika universitas Ahmad Dahlan untuk mensukseskan pemilu dan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sumber : Surat Edaran Rektor UAD tentang libur pemilu tertanggal 1 April 2014