Program Studi Teknik Informatika FTI UAD Melakukan Penandatangan MoU Dengan 3 Instansi
(FTI Press) Pada hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2017 di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD), telah dilaksanakan penandatanganan Naskah Memorandum of Understanding (MoU) untuk melakukan kerjasama antara 3 Instansi sekaligus yaitu Majelis DIKDASMEN Kabupaten Gunungkidul, SD Unggulan Aisyiyah Bantul, dan PAUD Terpadu Islam Ratnaningsih. Dalam kesempatan kerjasama tersebut dilaksanakan sepenuhnya dengan Program Studi Teknik Informatika. Hadir dalam MoU dari pihak FTI UAD yaitu Endah Sulistiawati, S.T., M.T. (Wakil Dekan), Sri Winiarti, S.T., M.Cs. (Ketua Program Studi Teknik Informatika), Lisna Zahrotun, S.T., M.Cs.,dan Murein Miksa M., S.T., M.T. Perwakilan dari SD Unggulan Aisyiyah Bantul diwakili oleh Fatikha Wijayanti, M.Ed. (Wakil Kepala Sekolah), dari PAUD Terpadu Islam Ratnaningsih diwakili oleh Maryanti, SE, dan perwakilan dari Majelis DIKDASMEN Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Drs. Tamsir, M.Pd.
Dalam sambutannya Endah Sulistiawati menyampaikan, “ dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat melalui berbagai inovasi-inovasi yang dilakukan sekarang ini telah memberikan pengaruh besar terhadap dunia pendidikan. FTI UAD yang memiliki 5 Program Studi diantaranya Teknik Informatika, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Kimia, dan Teknologi Pangan, yang selalu siap berperan aktif untuk memberi kontribusi yang nyata.
Selanjutnya bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat, melaksanakan Kerja Praktek (KP), Manajemen Tugas Proyek (MTP), serta penelitian mahasiswa, membantu mengadakan pelatihan guru dalam bidang Teknologi Industri dan Informasi. memberikan pelatihan yang berkaitan dengan pemanfaatan perangkat lunak untuk keperluan pembelajaran di sekolah-sekolah Muhammadiyah di bawah Majelis Pendidikan dasar dan Menengah Muhammadiyah Gunungkidul. Nota kesepahaman ini berlaku untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersepakat, dan akan ditinjau kembali serta dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang kembali. / (ns)