Kesepakatan Penyelesaian Studi dan Penandatanganan Surat Pernyataan Mahasiswa FTI UAD Angkatan 2011, 2013, 2015
(FTI Press) Untuk memacu mahasiswa agar lulus sesuai dengan aturan akademik , pihak Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) pada hari Sabtu 04 November 2017 menyelenggarakan Prosedur Evaluasi Studi Mahasiswa. Pada evaluasi mahasiswa yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Utama Kampus 3 UAD tersebut, ditujukan kepada mahasiswa angkatan 2011,2013,2015. Pihak Fakultas sebelumnya sudah mengirim undangan dan transkip nilai ke alamat orang tua asal mahasiswa, sesuai dengan alamat saat pendaftaran dan registrasi masuk di Perguruan Tinggi Universitas Ahmad Dahlan. mahasiswa yang dievaluasi berasal dari 4 Program Studi yang ada di FTI UAD, yaitu Program Studi Teknik Informatika, Program Studi Teknik Industri, Program Studi Teknik Elektro, dan Program Studi Teknik Kimia. Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 Wib tersebut dihadiri Kartika Firdausy, S.T., M.T. (Dekan FTI), Ketua Program Studi, serta dosen wali dari ke 4 Program Studi.
Dihadapan orang tua/wali mahasiswa FTI UAD angkatan 2011,2013,2015 (https://fti.uad.ac.id/undangan-kesepakatan-penyelesaian-studi-dan-penandatanganan-surat-pernyataan) “Kartika Firdausy menyampaikan tentang peraturan kampus maupun pedoman akademik serta prosedur evaluasi di FTI UAD. Pedoman akademik tersebut bertujuan supaya mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik sesuai dengan minat dan kemampuan. Beliau juga menambahkan sesuai dengan SK Rektor UAD No. 32/2008 tentang Prosedur Evaluasi Studi Mahasiswa, yang ditujukan untuk memacu setiap mahasiswa agar lulus sesuai dengan ketetapan aturan akademik di Universitas Ahmad Dahlan. Evaluasi studi tersebut dibagi menjadi 3 tahapan, diantaranya Evaluasi Studi 1 (ES-1), Evaluasi Studi 2 (ES-2) , dan khusus hari ini melakukan Evaluasi Studi 3 (ES-3) untuk mahasiswa angkatan 2011.
- ES-1 adalah evaluasi studi mahasiswa yang telah menjalani 4 semester sebagai mahasiswa aktif dengan jumlah SKS matakuliah yang telah lulus dengan nilai minimal C ≥ 30 SKS, maka mahasiswa tersebut bisa lanjut kuliah, dan bagi mahasiswa jumlah SKS matakuliah yang lulus dengan nilai minimal C ≥ 20 SKS perlu dilakukan treatment dan diberi kesempatan 1 semester untuk memenuhi kriteria, jika tidak dipersilahkan mengundurkan diri.
- ES-2 adalah evaluasi studi mahasiswa yang telah menjalani 8 semester sebagai mahasiswa aktif dengan jumlah SKS matakuliah yang telah lulus dengan nilai minimal C ≥ 80 SKS, maka mahasiswa tersebut bisa lanjut kuliah, dan bagi mahasiswa jumlah SKS matakuliah yang lulus dengan nilai minimal C ≥ 70 SKS perlu dilakukan treatment dan diberi kesempatan 1 semester untuk memenuhi kriteria, jika tidak dipersilahkan mengundurkan diri.
- ES-3 adalah evaluasi studi mahasiswa yang telah menjalani 12 semester sebagai mahasiswa aktif dan belum lulus maka mahasiswa akan diberi treatment khusus, terutama untuk mahasiswa angkatan 2011.
Pada pertemuan kali ini mahasiswa yang didampingi orang tua/wali berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian studi . Mahasiswa juga diminta melakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian studi, sehingga antara pihak kampus dan orang tua /wali mahasiswa diharapakan kedua belah pihak ada sinergi untuk saling memantau dalam kesepakatan penyelesaian studi tersebut. Kepada Bapak/ ibu orang tua wali mahasiswa FTI UAD yang sudah menerima undangan dari pihak fakultas namun pada pertemuan tersebut belum bisa hadir, dan apabila putra/putri anda termasuk dalam daftar kesepakatan evaluasi tadi, dan ingin mengetahui informasi hasil pertemuan tersebut, bapak/ibu dipersilahkan untuk menghubungi bagian akademik FTI UAD dengan alamat Kantor Tata Usaha FTI Univeristas Ahmad Dahlan Kampus III Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H. Janturan Yogyakarta, atau silahkan menghubungi No HP/WA 081294985010 pada jam kerja.
/(ns)