Sidang Senat Fakultas Penjaringan Bakal Calon Dekan FTI UAD Masa Jabatan 2018-2022
(FTI Press) Guna menjaring 4 nama bakal calon dekan untuk ditentukan menjadi 2 bakal calon dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) , pada hari Senin 02 Juli 2018 di Ruang Sidang Dekanat FTI UAD diselenggarakan penjaringan 4 bakal calon dekan, yang diikuti 11 anggota senat dilingkungan FTI UAD. Keempat calon dekan tersebut terdiri dari Dr. Zahrul Mufrodi, S.T., M.T., (Teknik Kimia), Ir. Tri Budiyanto, M.T. (Teknik Industri), Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. (Teknik Elektro), dan Rusydi Umar, S.T., M.T., Ph.D. (Informatika). Dari 12 anggota senat, 1 diantaranya yang berhalangan hadir pada acara rapat senat penjaringan bakal calon Dekan FTI UAD masa jabatan 2018-2022. Dari 11 senat yang hadir dan dinyatakan memenuhi Kuorum oleh ketua senat fakultas (Sunardi, S.T., M.T., Ph.D.), maka sidang senat FTI UAD dinyatakan sah dan pemilihan bakal calon dekan dapat diselenggarakan.
Dari keempat bakal calon tadi, dilakukan penjaringan dengan cara pemungutan suara, bagi setiap anggota senat berhak untuk memilih salah satu nama bakal calon dekan FTI UAD dengan cara melakukan 2 tahap pemilhan, kemudian dari 2 tahap pemilihan tadi ditentukan 2 bakal nama calon dekan FTI UAD yang akan di usulkan ke tingkat Universitas dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY. Dari hasil pemungutan suara tadi Ir. Tri Budiyanto, M.T. (Teknik Industri), dan Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. (Teknik Elektro) berhak diajukan menjadi bakal calon dekan FTI UAD ke tingkat Universitas.
Tatakala pengangkatan dekan fakulatas masa jabatan 2018-2022, dalam penjaringan bakal calon dekan FTI UAD meliputi rapat senat fakultas, masa penjaringan bakal calon dekan dan meminta kesanggupan, menetapkan bakal calon dekan pada rapat senat, pengajuan bakal calon dekan dari senat fakultas kepada Rektor, pengajuan pertimbangan bakal calon dekan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.
Tatakala pemilihan calon dekan meliputi pertimbangan dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Rektor menyampaikan bakal calon dekan ke senat fakultas, penyampaian undangan pemilihan calon dekan oleh senat fakultas, dan pemilihan calon dekan oleh senat fakultas.
Tatakala pengusulan dan penetapan meliputi pengusulan 2 calon dekan terpilih hasil pemilihan senat fakultas kepada Rektor untuk dimintakan penetapan, serta penetapan 1 orang calon dekan terpilih oleh Rektor. /(ns)