Penandatanganan MoU Fakultas Teknologi Industri UAD dengan Fakultas Teknik UMJ
(FTI Press) Pada hari Rabu 18 November 2015, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) dengan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FT UMJ). Penandatanganan naskah MoU tersebut dilakukan oleh Kartika Firdausy, S.T., M.T. (Dekan FTI UAD) dengan Ir. Mutmainah, MM. (Dekan FT UMJ), yang bertempat di ruang Sidang FTI UAD Kampus 3 UAD. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara kedua fakultas.
MoU antara FTI UAD dan FT UMJ ini dilakukan dalam rangka mempererat hubungan yang saling menguntungkan di antara kedua lembaga pendidikan tinggi, khususnya dalam meningkatkan mutu pelayanan akademik melalui pemanfaatan hasil karya teknologi dan pengembangannya guna mendukung pelayanan aktifitas pembelajaran. Maksud dan tujuan kerjasama ini untuk saling membantu dalam hal peningkatan kinerja masing-masing pihak, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang profesional dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan atas kerjasama yang saling mendukung, melengkapi, menyempurnakan dan menguntungkan di kedua belah pihak.
Ruang lingkup kerjasama ini adalah penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, serta Penelitian di antara kedua belah pihak, yang diantaranya meliputi : pembinaan akademik khususnya pengajaran di FT UMJ dan FTI UAD, melakukan kegiatan penelitian bersama, melakukan penulisan karya ilmiah (jurnal dan prosiding) bersama dan pertukaran media publikasi karya ilmiah di kedua belah pihak, melakukan knowledge sharing tentang kompetensi keteknikan dan aplikasinya dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan praktikum, serta menyelenggarakan forum ilmiah bersama di bidang keteknikan. Nota kesepahaman ini berlaku untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersepakat, dan akan ditinjau kembali serta dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang kembali.
/ (ns)