Penandatanganan MoU Fakultas Teknologi Industri UAD dengan Fakultas Teknik Dan Ilmu Komputer UNSIQ Wonosobo
(FTI Press) Pada hari Rabu 13 Desember 2017, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) dengan Fakultas Teknik Dan Ilmu Komputer (FASTIKOM) UNSIQ Wonosobo Jawa Tengah . Penandatanganan naskah MoU tersebut dilakukan oleh Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. (Dekan FTI UAD) dengan Muafani, S.T., M.T. (Dekan FASTIKOM ), yang bertempat di ruang Sidang FTI UAD Kampus 3 UAD. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara kedua fakultas. Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Endah Sulistiawati, S.T., M.T. (Wakil Dekan FTI), Dian Asmarajati, S.Kom., M.Kom. (Wakil Dekan FASTIKOM), Ketua Program Studi, serta perwakilan dosen dari keduabelah pihak.
Sunardi menyampaikan bahwa MoU antara FTI UAD dan FASTIKOM dilakukan dalam rangka mempererat hubungan yang saling menguntungkan di antara kedua lembaga pendidikan tinggi, khususnya dalam meningkatkan mutu pelayanan akademik melalui pemanfaatan hasil karya teknologi dan pengembangannya guna mendukung pelayanan aktifitas pembelajaran. Sedangkan Dian Asmarajati juga menyampaikan Maksud dan tujuan kerjasama ini untuk saling membantu dalam hal peningkatan kinerja masing-masing pihak, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang profesional dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan atas kerjasama yang saling mendukung, melengkapi, menyempurnakan dan menguntungkan di kedua belah pihak.
Lingkup kerjasama meliputi : Kedua belah pihak bersepakat untuk memajukan bidang pendidikan, penelitian, publikasi dan pengabdian. Bekerjasama dalam bidang seminar, pelatihan, workshop dan penerbitan jurnal yang berorientasi pada peningkatan pendidikan dosen dan mahasiswa. Serta menyebarluaskan informasi positif terkait aktivitas kerjasama dalam rangka peningkatan wawasan dosen dan mahasiswa. Kerjasama ini disepakati dalam waktu 5 (lima tahun) dimulai sejak tanggal ditandatangani dokumen ini dan selanjutnya dapat ditinjau ulang atau diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. /(ns)