Sosialisasi Penjaringan Bakal Calon Dekan FTI UAD Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2024-2026
(FTI News) Pada tanggal 23 Januari 2024, Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) memulai rangkaian kegiatan penjaringan bakal calon dekan pengganti antar waktu untuk masa jabatan 2024-2026. Hapsoro Agung Jatmiko, S.T., M.Sc., sebagai Ketua Penjaringan Bakal Calon Dekan FTI UAD, menyampaikan informasi terkait proses tahapan pemilihan melalui Google Meet dengan peserta dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FTI UAD.
Proses penjaringan tersebut mencakup beberapa tahapan yang berlangsung dari tanggal 23 Januari 2024 hingga tanggal 29 Februari 2024. Berikut adalah rangkaian kegiatan penjaringan bakal calon dekan FTI UAD:
1. *Sosialisasi Bakal Calon Dekan:* Tahap awal dimulai dengan sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan dilingkungan FTI UAD.
2. *Usulan Bakal Calon Dekan oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan:* Dosen dan tenaga kependidikan diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama-nama bakal calon dekan yang dianggap memiliki kompetensi dan dedikasi.
3. *Pengiriman Form Kesediaan Bakal Calon Dekan:* Calon dekan yang diusulkan kemudian diminta untuk mengirimkan formulir kesediaan sebagai langkah awal partisipasi mereka dalam proses ini.
4. *Penetapan Bakal Calon Dekan oleh Senat Fakultas:* Senat Fakultas menetapkan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi syarat untuk maju ke tahap selanjutnya.
5. *Pengajuan Bakal Calon Dekan ke Rektor:* Nama-nama bakal calon dekan disampaikan kepada Rektor untuk mendapatkan persetujuan.
6. *Pengajuan Bakal Calon Dekan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY):* Rektor mengajukan bakal calon dekan yang telah disetujui ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY).
7. *Pertimbangan AIK dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY):* PWM DIY memberikan pertimbangan terkait bakal calon dekan yang diajukan oleh universitas.
8. *Penyampaian Bakal Calon Dekan dari Rektor kepada Senat Fakultas:* Rektor menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang telah melewati semua tahapan kepada Senat Fakultas.
9. *Pemilihan 2 Nama Calon Dekan oleh Senat Fakultas:* Senat Fakultas melakukan pemilihan dua nama calon dekan yang akan diajukan ke Rektor.
10. *Pengajuan 2 Calon Dekan oleh Senat Fakultas kepada Rektor:* Dua nama calon dekan dipresentasikan kembali kepada Rektor untuk pertimbangan akhir.
11. *Penetapan Dekan FTI UAD oleh Rektor:* Rektor menetapkan dekan baru untuk FTI UAD berdasarkan hasil penjaringan dan pertimbangan yang telah dilakukan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dekan yang terpilih memiliki kualifikasi dan dukungan yang kuat dari seluruh komunitas akademik. Semoga dekan yang terpilih dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan FTI UAD dalam masa jabatan 2024-2026.
/(ns)