Kuliah Tamu Dr. Azrul Bin Mahfurdz “Hak Kekayaan Intelektual”
(FTI Press) Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual. Kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk pengakuan hak atas suatu karya. Hak Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Dengan tema “Kesadaran Mematenkan Hak Kekayaan Intelektual” Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) menyelenggarakan kuliah tamu dengan narasumber Dr. Azrul Bin Mahfurdz (Politeknik Sultan Haji Ahmad Shah kuantan Pahang Malaysia).
Ketika alam mengilhami karya biomimetic atau sering juga disamakan dengan inovasi manusia yang mengadopsi karakteristik binatang, tumbuhan dan organisme lainnya. Hasil dari proses pengilhaman ini adalah sebuah bentuk perpaduan pengetahuan dan seni dengan karakteristik kegunaan tertentu. Teknologi biomimetic mengharuskan manusia belajar dari alam untuk menciptakan suatu produk atau sebuah inovasi. Dengan semakin berkembangnya teknologi, tentunya komponen kekayaan intelektual akan semakin banyak menciptakan suatu karya, ide, inovasi dan peneliti – peneliti baru.
Azrul menambahkan “saat ini, ada cara yang berbeda di mana individu dan organisasi menjaga kekayaan intelektual mereka, seperti rahasia dagang, paten, hak cipta, dan merek dagang / jasa. Rahasia dagang merupakan bagian rahasia dari kekayaan intelektual yang menyediakan perusahaan dengan keunggulan kompetitif. Merek dagang adalah kata, simbol, gambar, suara, atau warna yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi barang. Paten sangat berbeda dari rahasia dagang karena paten merupakan dokumen publik yang memberikan penjelasan rinci tentang penemuan. Sedangkan hak cipta adalah memberikan penulis dengan hak-hak tertentu untuk karya-karya asli yang mereka tulis. Acara yang diselenggarakan pada Kamis 17 Maret 2016 oleh Program Studi Teknik Elektro ini, dipandu oleh moderator Son Ali Akbar, S.T., M.Eng. /(ns)