Kuliah Umum Kehalalan Produk Pangan Oleh Prof. Dr. Ir. Umar Santoso, M.Sc.
(FTI Press) Pada era millenial saat ini, kehalalan suatu produk pangan menjadi bagian yang sangat penting. Khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Kehalalan pangan menjadi salah satu bagian dari keilmuan Teknologi Pangan. Kuliah umum yang berlangung di Aula Islamic Center Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengangkat tema Peran Keilmuan Teknologi Pangan pada Pengembangan Pangan Halal yang ditujukan untuk Mahasiswa Teknologi Pangan UAD.
Teknologi pangan juga berperan dalam mengembangkan pangan yang halal, baik melalui identifikasi kehalalan melalui penelitian maupun pengembangan produk substitusi dari bahan-bahan yang tidak halal. Tuntutan konsumen menjadi salah satu faktor pendukung untuk kehalalan produk. Beberapa diantaranya adalah konsumen sangat peka terhadap mutu atau kualitas dari produk pangan, kepedulian pangan terhadap kesehatan semakin meningkat, dan semakin tingginya pendidikan serta pendapatan, sehingga konsumen semakin pandai untuk memilih jenis makanan yang akan dikonsumsinya.
Titisari Juwitaningtyas, S.TP., M.Sc. menyampaikan, “Isu pangan halal selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Tuntutan market semakin besar, baik dari masyarakat muslim atau non-muslim. Harapannya, sarjana teknologi pangan UAD mampu berkontribusi pada pos-pos strategis di berbagai sektor agar penelitian-penelitian, kajian-kajian, dan orientasi pasar mengenai pangan halal semakin berkembang,” jelasnya.
Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, menginginkan produk makanan yang halal. Kehalalan pangan juga telah dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah 168 yang artinya “Hai manusia, makanlah apa-apa yg ada di bumi ini yang halaalan-thayyiban”. Selain itu, Indonesia juga mengatur kehalalan produk melalui Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 10 November 2018, disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Umar Santoso, M.Sc. selaku Guru Besar Teknologi Pangan Universitas Gadjah Mada juga menyampaikan beberapa logo halal produk di berbagai negera. Indonesia menggunakan Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) sebagai sertifikasi kehalalan produk yang ada di Indonesia. Negara Amerika menggunakan American Halal Foundation (AHF) sebagai logo kehalalan produk di negaranya.
Umar Santoso menyampaikan bahwa, “sebagai mahasiswa atau dosen yang dapat kita lakukan adalah dengan usaha ilmiah seperti analisis mengenai kehalalan produk, penelitian mengenai bahan-bahan pangan yang halal. Selain itu dengan pelayanan publik, melalui sosialisasi, regulasi, dan auditing process,” pungkasnya. (sch).