Pelaksanaan Penilaian Rencana BKD dan LKD FTI UAD Gasal 2019/2020
(FTI Press) Pimpinan Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) pada hari Jumat 18 Januari 2020 bertempat di ruang sidang bersama Kampus IV UAD, melaksanakan input dan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) Gasal 2019/2020. Dalam pelaksanaannya input Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen diwajibkan bagi seluruh dosen FTI UAD, baik yang sudah menerima tunjangan sertifikasi ataupun yang belum menerima tunjangan sertifikasi. Jumlah total dosen FTI UAD ada 90 dosen yang wajib melaksanakan input dan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) Gasal 2019/2020.
Menurut Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. (Dekan FTI UAD) “Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen merupakan berkas wajib sebagai dosen profesional. Jika BKD dan LKD sudah dibuat, maka dosen tersertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi dosen sesuai dengan golongannya. Bagi dosen yang belum menerima tunjangan sertifikasi, input BKD/LKD secara bersama tersebut bisa menjadi modal belajar untuk input BKD/LKD , sehingga kedepannya apabila sudah memperoleh tunjangan sertifikasi akan mudah dalam mengaplikasikan.
Dalam kesempatan tersebut, ada dosen yang bertindak sebagai Asesor BKD/LKD. Tugas dari Asesor yaitu : Asesor memperoleh berkas Laporan BKD/ LKD yang akan dinilai, menilai dan mengecek bukti, memberi catatan, mengambil keputusan memenuhi kriteria atau belum, menandatangani berkas yang dinilai, Kemudian Menyerahkan hasil penilaian dan menandatangani Berita Acara. Tahap selanjutnya Panitia merekap hasil penilaian asesor, Panitia memberikan berkas yang belum memenuhi kepada dosen yang bersangkutan agar memperbaiki berkas tersebut sebelum semua berkas dikompilasi menjadi satu dan diserahkan di Kantor SDM UAD.