Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Untuk Dosen FTI UAD
(FTI Press) Kehadiran sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), diharapkan memudahkan mahasiswa maupun dosen, untuk mematenkan karya atau penelitiannya. Namun, kehadiran lembaga tersebut, ternyata masih sedikit minat mahasiswa atau dosen untuk mendaftarkan karya penelitiannya supaya dipatenkan. Padahal, kehadiran sentra HKI di kampus, sebenarnya bisa memperpendek urusan pengurusan sertifikat HKI.
Saat ini Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong perguruan tinggi (PT) untuk membentuk tim paten. Hal ini penting dalam meningkatan kualitas penelitian mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi terutama Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang bisa dipatenkan. Guna untuk mematenkan penelitian mahahasiswa dan dosen di Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD), pada hari Rabu 31 Oktober 2018 bertempat di ruang Serbaguna Pimpinan (FTI UAD) mengundang dan memfasilitasi seluruh dosen dilingkungan FTI UAD yaitu Teknik Informatika, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro, dan Teknologi Pangan, untuk mendaftarkan hasil penelitiannya pada pengusulan hak cipta. Hadir sebagai narasumber dalam pengusulan hak cipta, yaitu Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. dan Fiftin Novianto, S.T., M.Cs.
Menurut Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. “sebenarnya, kebijakan Universitas terutama pimpinan FTI UAD terhadap HKI sudah cukup mendukung, pimpinan fakultas tidak kurang-kurang memotivasi dosen-dosen maupun mahasiswa dilingkungan FTI UAD untuk mendaftarkan karyanya ke sentra HKI. Tentu tidak mudah bagi setiap dosen yang sibuk untuk menghasilkan karya penelitiannya, dosen sangat disibukkan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat operasional, untuk itu dalam pertemuan ini pihak FTI UAD memberi fasilitas, dengan proses mudah, murah dan cepat.
Menurut Fiftin Novianto Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yang memiliki hak paten, menurutnya, mendapatkan perlindungan pasti secara hukum selama 10 hingga 20 tahun. Hak paten sendiri bisa diwariskan, diwakafkan, maupun dijadikan jaminan. Beliau juga menambahkan Kepemilikan HKI bagi dosen bisa juga digunakan dalam pengajuan angka kredit dengan skor maksimal 40.
/(ns)