Kuliah Umum Program Studi Teknik Industri FTI UAD “Pembiayaan Syariah Untuk Proyek Investasi” Oleh Ir. Saat Suharto Amjad
(FTI Press) Investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan investasi adalah Pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan. Pembiayaan Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan investasi. Pembiayaan Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang tersusun.
Pembiayaan untuk proyek Industri sangat dimungkinkan secara syariah, bisa dilakukan baik secara prinsip jual beli maupun dengan prinsip kemitraan/ investasi/ bagi hasil. Aspek Syariah Jual -beli yaitu contohnya Setiap Pengusaha atau pedagang harus tahu hal-hal yang dapat mengakibatkan jual-beli itu sah atau tidak. Ayat-ayat lain yang berhubungan dengaan jual beli atau perniagaan antara lain dapat dijumpai dalam QS Al Qashash (28):77, Al Baqarah (2):16, Al Fathir (35):29. Umar ra. Berkeliling pasar dan beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat dan berkata : “ Tidak boleh ada yang berjualan di pasar kami ini, kecuali mereka yang memahami hukum, jika tidak, maka dia berarti memakan riba, sadarkah ia atau tidak”.
Akad dan manfaat pembiayaan investasi syariah yang digunakan adalah akad murabahah, mudharabah dan musyarakah, Definisi dari 3 akad tersebut yaitu :
- Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membiayai pembelian barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
- Akad mudharabah, dimana Bank membiayai kebutuhan barang-barang investasi yang diperlukan nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Akad musyarakah, dimana Bank membiayai sebagian kebutuhan barang-barang investasi yang diperlukan nasabah dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Pembiayaan Syariah Untuk Proyek Investasi tersebut disampaikan oleh Ir. Saat Suharto Amjad Ketua Pengurus TAMZIS Bina Utama dihadapan ratusan mahasiswa pada acara Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) Pada hari Sabtu 12 Mei 2018 yang berlangsung di Auditorium Kampus 3 UAD. Kuliah Umum ini dibuka oleh Annie Purwani, STP., M.T. (Ketua Program Studi Teknik Industri).
/(ns)